Skip to main content

Posts

Showing posts from June, 2021

Memahami Penetapan/Pengkategorian Besaran Fraksi pada Harga Saham oleh BEI

Bagi pemula, mungkin kita pernah bertanya, " Kenapa sih saham XXXX ini setiap perubahan (kenaikan/penurunan) harga sahamnya selalu kelipatan Rp. 5, Rp. 25, atau Rp. 50? Mengapa bisa demikian? " Memang benar seperti itu ketentuannya, bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) atau bahasa kerennya Indonesia Stock Exchange (IDX) :) menerapkan tingkatan besaran fraksi harga saham dengan sistem multi fraksi dan mengelompokannya dalam 5 kategori . - Kategori 1 : harga di bawah Rp. 200, berlaku besaran fraksi kelipatan Rp. 1 - Kategori 2 : harga antara Rp. 200 s.d. < 500, berlaku besaran fraksi kelipatan Rp. 5 - Kategori 3 : harga antara Rp. 500 s.d. < 2.000, berlaku besaran fraksi kelipatan Rp.10 - Kategori 4 : harga antara Rp. 2.000 s.d. < 5.000, berlaku besaran fraksi kelipatan Rp.25 - Kategori 5 : harga Rp. 5.000 ke atas, berlaku besaran fraksi kelipatan Rp.50 Artinya bahwa setiap perubahan (kenaikan/penurunan) harga masing-masing saham akan mengikuti besaran fraksi berdasa

Contact Form

Name

Email *

Message *

  • Copyright © 2021 | PNNews | All Rights Reserved