Skip to main content

Memahami Penetapan/Pengkategorian Besaran Fraksi pada Harga Saham oleh BEI

Bagi pemula, mungkin kita pernah bertanya, "Kenapa sih saham XXXX ini setiap perubahan (kenaikan/penurunan) harga sahamnya selalu kelipatan Rp. 5, Rp. 25, atau Rp. 50? Mengapa bisa demikian?"

Penetapan/Pengkategorian Besaran Fraksi pada Harga Saham oleh BEI

Memang benar seperti itu ketentuannya, bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) atau bahasa kerennya Indonesia Stock Exchange (IDX) :) menerapkan tingkatan besaran fraksi harga saham dengan sistem multi fraksi dan mengelompokannya dalam 5 kategori.

- Kategori 1 : harga di bawah Rp. 200, berlaku besaran fraksi kelipatan Rp. 1
- Kategori 2 : harga antara Rp. 200 s.d. < 500, berlaku besaran fraksi kelipatan Rp. 5
- Kategori 3 : harga antara Rp. 500 s.d. < 2.000, berlaku besaran fraksi kelipatan Rp.10
- Kategori 4 : harga antara Rp. 2.000 s.d. < 5.000, berlaku besaran fraksi kelipatan Rp.25
- Kategori 5 : harga Rp. 5.000 ke atas, berlaku besaran fraksi kelipatan Rp.50

Artinya bahwa setiap perubahan (kenaikan/penurunan) harga masing-masing saham akan mengikuti besaran fraksi berdasarkan kategori-kategori di atas.

Misalnya :
Kita lihat saat ini, harga per lembar saham TLKM Rp. 17.500. Itu berarti masuk kategori 5, dengan perubahan (kenaikan/penurunan) harga kelipatan Rp. 50. Dan coba kamu lihat pada gambar di atas, susunan harga di kolom offer pada saham tersebut akan selalu berkelipatan Rp. 50, dan kita tidak bisa mengubahnya.

Begitu juga di saham-saham lain, akan berlaku fraksi kelipatan yang berbeda-beda tergantung dari kategorinya.

SEMOGA BERMANFAAT 

Comments

Contact Form

Name

Email *

Message *

  • Copyright © 2021 | PNNews | All Rights Reserved